You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Menteng Pulo, Setiabudi, Jakarta Selatan, yang peruntukkannya untuk pemakaman, kini telah berubah me
Taman Pemakaman Umum (TPU), Menteng Pulo, Setiabudi, Jakarta Selatan, yang peruntukkannya untuk pemakaman, kini telah berubah me.
photo doc - Beritajakarta.id

Ratusan Gubuk Liar Berdiri di TPU Menteng Pulo

Taman Pemakaman Umum (TPU), Menteng Pulo, Setiabudi, Jakarta Selatan, yang peruntukkannya untuk pemakaman, kini telah berubah menjadi pemukiman liar. Tak kurang ratusan gubuk liar berdiri di lokasi tersebut, hingga membuat TPU yang sudah tertib kini telah berubah menjadi kotor dan semrawut.

Kita sudah inventarisir, itu lahan kecamatannya terbagi dua. Untuk yang di Menteng Pulo Setiabudi ada 203 bangunan, sementara di Menteng Pulo Dalam Kecamatan Tebet ada 182 bangunan

Ratusan gubuk liar tersebut, berdiri di Unit Budha yang merupakan lahan milik Pemprov DKI. Mereka leluasa mendirikan gubuk liar, karena dibekingi oknum tertentu yang berani mengancam petugas bila ditertibkan.

"Kita sudah inventarisir, itu lahan kecamatannya terbagi dua. Untuk yang di Menteng Pulo Setiabudi ada 203 bangunan, sementara di Menteng Pulo Dalam Kecamatan Tebet ada 182 bangunan," ujar Salim, Kepala Seksi Pengawasan dan Penertiban Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta, Selasa (15/4).

Taman Jadi Tempat Mesum, DKI Siapkan Polsus

Salim mengakui, ratusan gubuk dan lapak pedagang tersebut kebanyakan milik pemulung, dan ada yang bertanggung jawab untuk mengamankan keberadaan mereka. "Kita baru menginventarisir saja sudah ada yang mencegah, dan mengancam kalau sampai ada pembongkaran. Padahal mereka salah," tuturnya.

Memang diakui Salim, untuk tahun ini kemungkinan tidak ada pembongkaran terhadap bangunan yang berdiri di atas lahan TPU tersebut. Karena pihak Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI masih mengutamakan cara persuasif. "Sudah bertemu dengan yang bertanggung jawab di sana kalau mereka melanggar aturan Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum," ucapnya.

Namun begitu, lanjut Salim, karena lahan tersebut milik Pemprov DKI yang berupa Ruang Terbuka Hijau (RTH), keberadaan gubuk liar tersebut harus tetap ditertibkan. "Kalau memang tidak memiliki kesadaran, nanti akan kita tertibkan. Kita lihat kekuatan dahulu, kalau memang tidak sebanding kita ajukan surat ke Satpol PP untuk membantu penertiban itu nanti," tandasnya.

Sebelumnya, gubuk liar di TPU tersebut pernah ditertibkan pada 2010 lalu. Namun, karena kurangnya penjagaan, pemulung balik kembali ke lokasi tersebut dan mendirikan gubuk liar. Akibatnya, kawasan tersebut terlihat kumuh, karena banyaknya titik pembuangan sampah liar, serta kandang-kandang unggas di atas lahan pemakaman.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 30 Pohon Tabebuya Ditanam di Jalan Karet Pasar Baru Timur 2

    access_time17-01-2025 remove_red_eye1487 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. 411.161 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu di Tahun 2024

    access_time18-01-2025 remove_red_eye1476 personAnita Karyati
  3. Petugas Padamkan Kebakaran di Mangga Besar XIII

    access_time21-01-2025 remove_red_eye1237 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Dinas PPAPP Perkuat Pencegahan Pelecehan Seksual di Transportasi Publik

    access_time20-01-2025 remove_red_eye1201 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Terima Hibah Dua Mobil Layanan Konseling

    access_time16-01-2025 remove_red_eye1126 personFolmer